Peraturan perundang – undangan yang tertuang dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan bahwa pembuatan suatu perjanjian perkawinan harus dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilaksanakan yang kemudian dicatat oleh Pegawai Pencatat Perkawinan. Namun, penulis menemukan bahwa adanya perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan yang juga dicatatkan setelah perkawinan dilaksanakan dalam Penetapan Pengadilan Negeri terkait pengesahan suatu perjanjian perkawinan. Hal ini menimbulkan ketertarikan terhadap penulis untuk meneliti lebih dalam terkait hal tersebut. Oleh karena itu penulis membuat penulisan hukum dengan judul “Analisis Penetapan Pengadilan Tentang Sahnya Perjanjian Perkawinan (Studi Kasus : Penetapan Pengadilan Nomor 547/Pdt.P/2022/PN.Bks)”. Di dalam penulisan hukum ini, penulis membahas mengenai apakah pembuatan suatu pejanjian perkawinan dapat dilakukan setelah perkawinan telah dilaksanakan dan apakah perjanjian perkawinan tersebut boleh dicatatkan setelah perkawinan telah dilaksanakan. |