Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor 137/Pdt.G/2019/PTA.JK adalah objek penelitian studi kasus ini. Studi ini menganalisis bagaimana aturan Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam berlaku untuk pembagian harta waris yang bagiannya melebihi batas bagian yang telah diatur. A.R. Soehoed membuat Akta Wasiat No. 4 pada 20 Oktober 2011, yang menetapkan bahwa PT Aldevco akan diberikan kepada pemerintah setelah A.R. Soehoed meninggal dunia. PT Aldevco merupakan harta terbesar yang dimiliki oleh A.R. Soehoed yaitu 93,5% dari total seluruh harta yang ditinggalkan. Akta Wasiat No. 4 jelas melebihi batasan 1/3 wasiat yang diatur dalam Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam, Akta Wasiat Nomor 4 tersebut memiliki akibat hukum karena para ahli waris dari A.R. Soehoed tidak menyetujuinya. Bahan hukum primer dan sekunder yang digunakan dalam penelitian hukum yuridis normatif ini. Bahan hukum primer dan sekunder diperoleh dari buku, teori-teori hukum, pendapat ahli hukum, jurnal, dan dokumen lain yang terkait dengan judul penelitian. Akta Wasiat Nomor 4 telah terbukti melebihi bagian yang telah diatur Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam sehingga menurut Pasal 201 Kompilasi Hukum Islam jika terdapat wasiat yang melebihi 1/3 dan para ahli waris tidak setuju maka pelaksanaan wasiat terbatas pada 1/3 dari total seluruh harta pewaris yang dapat dilaksanakan. Pertimbangan hakim yang tidak menimbang terkait aturan wasiat melebihi 1/3 menurut Hukum Positif Islam di Indonesia dan putusan hakim yang tetap memberikan keseluruhan PT Aldevco kepada pemerintah tersebut telah bertentangan asas kepastian hukum karena tidak sesuai dengan peraturan terkait. Maka, bagian wasiat yang seharusnya diberikan kepada pemerintah maksimal 1/3 dari total seluruh harta A.R. Soehoed. |