Anda belum login :: 27 Nov 2024 04:47 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Konsumen Atas Kerugian Yang Ditimbulkan Akibat Kelalaian Pihak Ekspedisi JNEPERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KERUGIAN YANG DITIMBULKAN AKIBAT KELALAIAN PIHAK EKSPEDISI JNE
Bibliografi
Author:
Lestari, Crystallia Millen
;
Tanurahardja, Evelyne Djuanda
(Advisor)
Topik:
Perlindungan Konsumen
;
Ekspedisi
;
Online Shop.
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2023
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
201905000171_Crystallia Millen L _Lembar Administrasi.pdf
(577.13KB;
6 download
)
Crystallia Millen L_Undergraduated Thesis_2023..pdf
(2.55MB;
15 download
)
Abstract
Perkembangan teknologi yang pesat mengantarkan masyarakat dunia mencapai kepraktisan dalam memenuhi kebutuhan dengan berbelanja online melalui fasilitas marketplace maupun media sosial sebagai wadah untuk mempertemukan penjual dan pembeli untuk terikat dalam transaksi. Kemudahan transaksi tanpa tatap langsung Penjual dan Pembeli memerlukan jasa untuk mengantarkan barang sampai tujuan. Dalam hal ini penulis akan membahas kasus terkait kerugian konsumen akibat kelalaian jasa pengiriman JNE, Pertanyaan yuridis dalam legal memorandum (1) Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban JNE sebagai ekspedisi yang dipercaya oleh Pembeli lalai dalam pemenuhan layanan jasanya dengan mengantarkan paket ke salah alamat, akibat criss-cross dan mengalami kerusakkan oleh pihak ke empat yang bukan merupakan penerima sesungguhnya? (2) Apakah secara hukum Penjual bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi terhadap kerusakan barang dan ketidaklengkapan dokumen penting terhadap tas pembeli akibat kelalaian JNE dalam proses pengantaran paket yang nilai pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan nilai transaksi tersebut dan bagaimana solusinya? Dapat disimpulkan JNE bertanggung jawab penuh mengganti kerugian pengiriman yang timbul akibat kelalaian JNE sesuai denganPasal 87 KUHD yang mewajibkan JNE untuk menjamin pengiriman yang baik, Penjual telah menyelesaikan kewajibannya dengan menyerahkan barang yang disepakati kepada JNE dengan kondisi baik. Pertanggung jawaban JNE sesuai klausula baku ditetapkan sepihak oleh JNE dengan membatasi nilai pertanggungjawaban untuk mencegah kerugian perusahaan, hal ini telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Konsumen memiliki hak untuk mendapat ganti rugi yang sesuai. Dan kewajiban JNE untuk mengganti kerugian tersebut tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak Penjual maupun pihak lainnya.
Related courses
FHE 301 - HUKUM EKONOMI DAN BISNIS (Bacaan Anjuran)
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)