Dalam suatu gugatan perdata wanprestasi selalu dikuti dengang permohonan sita jaminan untuk menjamin gugatan tetap berjalan dan kerugian yang dialami oleh Penggugat bisa diselesaikan, namun terkadang permohonan penyitaan tidaklah permohonan yang mudah di kabulkan, hakim memerlukan dan mempertimbangkan bahwa dalam suatu gugatan tersebut layakkah untuk dikabulkan dan terbukti dalam ranah hukum bahwa terjadi pengalihan harta pada saat pengadilan dilaksanakan. Terkadang tidak terkabulkannya permohonan sita jaminan hanya meninggalkan terkabulnya pelunasan hutang pokok dan bunga karena dalam suatu perkara tersebut telah terbuktikan bahwa Tergugat melakukan wanprestasi. Dalam Studi kasus ini terdapat permasalahan hukum yaitu Apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Kreditur bilamana debitur lalai dalam melaksanakan Putusan Hakim dan Apa langkah yang dapat dilakukan kreditur agar dapat melakukan sita jaminan terhadapan benda tidak bergerak milik debitur yang tidak tercantum dalam perjanjian kredit. Dalam putusan, jika sudah berkekuatan hukum maka putusan tersebut mutlaknya mengharuskan pihak yang kalah dalam kasus ini Tergugat untuk melaksanakan Putusan, namun dalam putusan tersebut hanya mengharuskan Tergugat untuk melunaskan hutang termasuk bunga, hal tersebut masih tergolong kerugian bagi Penggugat dikarnakan tidak ada jaminan yang bisa dipegang oleh Kreditur untuk dijadikan pegangan selama Tergugat menyelesaikan hutangnya, untuk itu diperlukan upaya eksekusi dengan teguran kepada Tergugat, bila tetap lalai maka akan dilakukan Eksekusi Pembayaran sejumlah Uang dan pelelangan untuk pelunasan hutang, sedangkan untuk langkah Kreditur dapat melaksanakan sita jaminan terhadap benda tidak bergerak yg tidak tercantum dalam perjanjian kredit adalah sita jaminan dapat diajukan bila terjadi pengalihan harta oleh Debitur selama Pengadilan diselenggarakan, namun dalam putusan tersebut tidak terbukti bahwa Debitur hendak melakukan pengalihan harta, dan sudah ada jaminan yang didaftarkan oleh Debitur sebagai jaminan fidusia dari perjanjian oleh kedua belah pihak, maka seharusnya sita jaminan tersebut dilakukan terhadap jaminan fidusia yang sudah didaftarkan, dengan begitu Penggugat tidak mengalami kerugian dengan hanya terkabulnya pelunasan hutang dan bunga dari terbuktinya Tergugat melakukan wanprestasi, maka seharusnya langkah yang harus dilakukan oleh Penggugat / Kreditur adalah mencantumkan harta debitur dalam perjanjian kredit mereka agar terdapat bukti dan bisa dilakukan Sita Jaminan. |