Perbarengan tindak pidana yang tertulis dalam KUHP terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu : perbarengan peraturan (Pasal 63 KUHP), perbuatan berlanjut (Pasal 64 KUHP), dan perbarengan perbuatan (Pasal 65 KUHP). Studi kasus ini akan membahas lebih lanjut Putusan Nomor 3/Pid.Sus Anak/2017/PN-TJB. Dalam penulisan hukum ini dibahas 2 (dua) rumusan masalah yaitu mengenai penggolongan tindak pidana terhadap perbuatan Anak Pelaku dan setelah itu menelaah surat dakwaan apa yang lebih tepat digunakan untuk Anak Pelaku sebagaimana tindak pidana yang dilakukan oleh Anak Pelaku dalam kasus posisi. Penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan atau secara normatif dengan menggunakan undang-undang yang berlaku sekarang. Dalam kondisi Anak Pelaku melakukan beberapa perbuatan dan mempunyai hubungan sedimikian rupa saat melakukan pelanggaran/kejahatan, maka perbuatan tersebut termasuk perbuatan berlanjut sebagaimana tertulis dalam Pasal 64 KUHP. Dakwaan yang tepat untuk digunakan pada tindak pidana yang tergolong ke dalam perbuatan berlanjut adalah dakwaan subsidair. Dakwaan subsidair adalah sistem dakwaan yang berlapis/berurut. |