Permasalahan mengenai gagal bayar dalam bidang industri asuransi sekarang banyak terjadi. Resiko utama dari kehidupan kita merupakan suatu faktor penting dari suatu asuransi. Mengurangi upaya dari resiko tersebut untuk mengalihkan terjadinya suatu resiko dari perusahaan asuransi tersebut. Kepailitan ialah salah satu faktor yang sangat ditakuti oleh keseluruhan perusahaan asuransi maupun pemegang polis itu sendiri. Yang menjadi titik permasalahan sekarang ialah posisi tertanggung setelah perusahaan dinyatakan pailit, bagaimana perlindungan hukum yang diberikan apabila perusahaan asuransi pailit, dan tanggung jawab yang diberikan perusahaan asuransi untuk pemegang polis ketika pailit. Metode yang digunakan untuk meneliti dari bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Strategi penelitian penulis adalah penelitian hukum normative (yuridis normative). Dari pembahasan penelitian yang saya dapat, bahwa sudut pandang dari Undang-Undang tentang Kepailitan dan Undang-Undang tentang Asuransi dapat ditinjau dari perlindungan hukum pemegang polis asuransi gagal bayar. Selain Undang-Undang tetang Kepailitan dan Undang-Undang tentang Asuransi terdapat juga tanggug jawab perusahaan asuransi yang dinyatakan pailit terhadap klaim pemegang polis asuransi pada proses kepailitan. |