Tindak pidana eksploitasi anak merupakan perbuatan yang melanggar dan merampas hak-hak anak. Perbuatan eksploitasi terhadap anak baik secara ekonomi maupun seksual dengan tujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri merupakan suatu perbuatan yang bersifat kompleks dan dapat menimbulkan permasalahan yang berkelanjutan. Studi Kasus ini menganalisa hasil Putusan Nomor 93/Pid.Sus/2020/PN Spt. Dalam studi kasus ini, penulis membuat 2 (dua) rumusan masalah yaitu: apakah pertimbangan yang digunakan oleh hakim telah mencakup prinsip perlindungan anak dan apakah putusan hakim telah memenuhi hak-hak korban. Penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan atau secara normatif. Pertimbangan yang diberikan oleh Hakim belum sepenuhnya mencakup prinsip perlindungan anak dan Putusan hakim belum mencantumkan restitusi bagi ketiga anak korban. Pemenuhan hak ketiga anak korban dirasa belum maksimal karena terdapat beberapa hak-hak lainnya yang belum dapat terpenuhi. Berdasarkan hasil analisis penulis hanya 1 (satu) hak yang terpenuhi yaitu “ Dalam menangani perkara anak, anak korban, dan/atau anak saksi, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial, penyidik, penuntut umum,hakim,dan advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara.” |