Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur dalam pasal 1 ayat (1) mengatur definisi tindak pidana kekerasan seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang sepanjang ditentukan dalam undang-undang ini. Kekerasan seksual terhadap anak menjadi salah satu permasalahan serius yang dihadapi masyarakat, pendidik, aparat hukum, Pemerintah dan Negara terutama jika pelaku beridentitas sebagai orangtua korban. Orangtua merupakan pihak terdekat anak yang memiliki kewajiban untuk melindungi anaknya, tapi nyatanya mereka memanfaatkan kerentanan anak untuk menjalankan aksinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya kekerasan seksual oleh orangtua terhadap anaknya serta mengetahui ada atau tidaknya pengaruh pemberatan sanksi pidana yang diputuskan hakim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data penelitian didapatkan dengan metode yuridis empiris sedangkan analisis menggunakan analisis kualitatif, meliputi wawancara dengan narasumber terkait. Hasil penelitian ini menunjukan penyebab kekerasan seksual terhadap anak oleh orangtua terjadi terbagi menjadi 2 (dua) jenis faktor yaitu faktor internal meliputi dorongan hasrat seksual dan control diri; dan gangguan kejiwaan atau emosi sedangkan faktor eksternal meliputi kekuasaan atau hierarki; ekonomi; pendidikan; agama; dan teknologi. Kemudian berdasarkan wawancara dengan Hakim, diketahui belum pernah dilakukan pengukuran atau evaluasi mengenai pengaruh pemberatan pidana terhadap orangtua pelaku kekerasan seksual. |