Anda belum login :: 27 Nov 2024 06:22 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
UPAYA HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN INDONESIA GARAM TERHADAP KASUS PERIZINAN IMPOR GARAM INDUSTRIUPAYA HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN INDONESIA GARAM TERHADAP KASUS PERIZINAN IMPOR GARAM INDUSTRI
Bibliografi
Author:
Pradopo, Danang Wahyu
;
Hutabarat, Samuel M.P.
(Advisor)
Topik:
Garam Industri
;
Perizinan Impor Garam Industri
;
Kewenangan.
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2023
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
201905000159_Danang Wahyu Pradopo_Lembar Administrasi.pdf
(512.72KB;
1 download
)
DANANG WAHYU_Undergraduated Thesis_2023.pdf
(2.29MB;
3 download
)
Abstract
Penulisan hukum ini menganalisis tentang Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Oleh Perusahaan Indonesia Garam Terhadap Kasus Perizinan Impor Garam Industri. Metode yang digunakan dalam penulisan ini yakni yuridis normatif, berkaitan dengan penggunaan aturan hukum yang terkandung dalam suatu peraturan yang diterapkan dilapangan. Terdapat permasalahan yang dihadapi Perusahaan Indonesia Garam didalam dokumen perizinan berusaha dibidang impor dan didalam kegiatan berusahanya bersama dengan Perusahaan Kompetitor yang mendapatkan persetujuan impor garam industri. selain itu, juga terdapat permasalahan atas wewenang dan tindakan oleh Kementerian terkait dengan perizinan berusaha dibidang impor garam industri. Hasil penulisan hukum ini menunjukan bahwa terdapat kesalahan yang disebabkan oleh pihak yang menerbitkan persetujuan impor garam industri milik Perusahaan Indonesia Garam. Selain itu, ditemukan indikasi kecurangan yang dilakukan oleh Perusahaan Kompetitor dalam berusaha dibidang garam industri ini dengan cara menguasai barang pasar dan ditemukan juga indikasi penyalahgunaan wewenang didalam ruang lingkup Kementerian yang menerbitkan Persetujuan Impor dibidang Garam Industri karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Jo. Peratutan Menteri Perdagangan Nomor 25 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang mengatur terkait tata cara pemberian persetujuan impor garam industri. Atas temuan tersebut, Perusahaan Indonesia Garam dapat mengajukan gugatan atas dasar PMH yang dilakukan Kementerian Perdagangan, melaporkan kejadian ini kepada KPPU atas dasar dugaan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan terkait dengan penyalahgunaan wewenang dapat melaporkan kejadian tersebut ke PTUN/Kepolisan terkait pihak yang berwenang memberikan Izin Impor Garam Industri.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.375 second(s)