Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:53 WIB
Detail
BukuTRANSAKSI JUAL BELI TANAH DI METAVERSE DITINJAU DARI SEGI HUKUM PERDATA
Bibliografi
Author: Manalu, Gilbert ; Hutabarat, Samuel M.P. (Advisor)
Topik: Kitab Undang - Undang Hukum Perdata; Metaverse; Jual Beli
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2023    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Perkembangan teknologi pada zaman sekarang sudah berkembang sangat pesat baik di bidang industri, pendidikan, maupun dunia games dan membuat orang berlomba - lomba membuat teknologi yang terbaik. Salah satu contoh teknologi yang baru di zaman sekarang yaitu Metaverse. Secara sederhana pengertian Metaverse adalah teknologi digital yang mampu menciptakan dunia virtual 3D dengan memanfaatkan teknologi Augmented Reality (AR), Virtual Reality (VR), dan Cryptocurrency. Dengan teknologi tersebut Metaverse dapat membuat penggunannya berinteraksi secara nyata dalam dunia virtual. Metaverse semakin terkenal yaitu dengan adanya transaksi jual beli tanah virtual yang dijual di Metaverse. Dengan membeli tanah di Metaverse kita bisa juga melakukan investasi karena adanya perubahan dalam harga tanah tersebut. Dengan terkenalnya Metaverse banyak masyarakat yang melakukan transaksi jual – beli tanah di metaverse atau membeli lahan virtual di Metaverse. Bukti kepemilikan sebidang tanah tersebut berupa NFT yang disimpan dijaringan blockchain. Di Indonesia sendiri belum ada peraturan yang mengatur tentang Metaverse ataupun tentang NFT. Dalam penelitian ini akan ditinjau apakah transaksi jual beli Metaverse sah secara hukum di Indonesia serta Bagaimana kedudukan Non-Fungible Token (NFT) dalam hukum benda. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif. Kesimpulan dari penelitian saya adalah jual beli Metaverse di Indonesia itu sendiri dapat dikategorikan sebagai jual beli yang sah, sebab semua perbuatan hukum yang dilakukan tersebut akan didasari atas dasar perjanjian dan sah nya perjanjian menurut KUHPerdata. Terhadap penggunaan NFT di dunia sudah banyak digunakan, termasuk di Indonesia sudah banyak yang menggunakan bahkan sampai ada pihak sebagai penjual dan pembeli. Oleh karena itu penting dan dibutuhkannya peraturan yang secara khusus mengatur bagi benda tidak bergerak khususnya dalam hal ini benda digital atau virtual sebagai benda yang tidak bergerak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)