Permasalah ini muncul ketika para ahli waris yaitu Simon dan Febriel tidak mendapatkan bagian harta dari warisan Nyonya Pharah. Diketahui bahwa objek permasalahan adalah harta warisan yang berada dibawah kekuasaan Tuan David yang juga merupakan ahli waris, diketahui bahwa Tuan David telah menjual Mobil dan menguasai pendapatan dari Kos-kosan yang merupakan harta warisan. Terhadap permasalahan ini Simon dan Febriel ingin mengetahui siapakah ahli waris menurut KUHPer, bagaimana kedudukan dan pembagian ahli waris yang seharusnya dilakukan menurut KUHPer, apakah perbuatan Tuan David merupakan PMH, serta upaya hukum apa yang dapat dilakukan Simon dan Febriel untuk memperjuangkan hak mereka sebagai ahli waris. Diketahui Nyonya Pharah memperoleh Mobil dan Kos-kosan tersebut dari Hibah yang diberikan oleh Simon ketika Nyonya Pharah masih hidup, sehingga baik mobil dan kos-kosan termasuk harta bawaan dari Nyonya Pharah. Diketahui juga bahwa ahli waris yang sah dari Nyonya Pharah berdasarkan Pasal 832 Jo. 852 KUHPer adalah Simon, Febriel, Tuan David, dan Benyamin sehingga para ahli waris merupakan ahli waris ab intestato dan masing-masing pihak berhak untuk mendapatkan 1/4 bagian warisan. Atas perbuatan Tuan David yang telah menjual mobil tanpa persetujuan ahli waris lain dan menguasai kos-kosan serta tidak membagikan hasil dari kos-kosan maka Tuan David telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar hak saisine dari para ahli waris (833 ayat 1 KUHPer) sehingga Simon dan Febriel berdasarkan KUHPer mempunyai hak untuk memperjuangkan warisannya sebagaimana diatur pada Pasal 834 KUHPer dan dapat menggugat Tuan David ke Pengadilan Negeri atas dasar PMH (1365 KUHPer). |