Tren kasus narkotika mengalami peningkatan, hal ini berdasarkan data Ditjenpas tahun 2021, narapidana kasus narkotika di lapas dipenuhi oleh kasus narkotika, sebanyak 96% merupakan narapidana kasus narkoba. Tindak pidana narkotika tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, melainkan anak sebagai kurir narkotika. Namun dalam penerapan sanksi pidana antara orang dewasa dan anak memiliki perbedaan sehingga dalam penelitian ini penulis mengambil 2 (dua) rumusan masalah yaitu (1) Bagaimana pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai kurir narkotika berdasarkan perspektif hukum perlindungan anak dan (2) Bagaimana dampak putusan hakim terhadap anak tersebut. Penjatuhan pidana terhadap anak sebagai kurir narkotika berdasarkan keempat putusan memberikan sanksi terhadap anak di bawah pidana di bawah tuntutan dengan memperhatikan Undang-Undang No. 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Anak dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap anak akan memberikan dampak buruk bagi anak baik dalam aspek sosial, pendidikan, dan psikologis. Penelitian akan menggunakan metode yuridis empiris dengan data primer dan data sekunder, yaitu menggunakan 4 (empat) putusan hakim sebagai bahan analisis serta hasil wawancara dengan Koordinator Pengawasan Kasus Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) dan Komisioner Bidang Pengaduan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). |