Anda belum login :: 27 Nov 2024 10:05 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
TINJAUAN HUKUM PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Bibliografi
Author:
Byantara, Gregorius Raka
;
Nugroho, F. Hartadi Edy
(Advisor)
Topik:
Tindak Pidana Korupsi
;
Hukuman Mati
;
Hak Asasi Manusia.
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2023
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Gregorius Raka Byantara_Undergraduated Thesis_2023.pdf
(4.36MB;
25 download
)
201905000074_Gregorius Raka Byantara_LembarAdministrasi.pdf
(172.53KB;
5 download
)
Abstract
Ancaman pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi menimbulkan pertentangan dengan hak asasi manusia. Masalah penelitian hukum ini adalah: (1) Bagaimana perbandingan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa HH pada kasus Jiwasraya dan kasus Asabri (berdasarkan Putusan Nomor 30/Pid.Sus/Tpk/2020/Pn Jkt.Pst dan Putusan Nomor 50/Pid.Sus/Tpk/2021/Pn Jkt.Pst)? (2) Apakah Vonis Nihil yang diberikan hakim kepada Terdakwa HH sudah tepat dan adil? (3) Bagaimana ancaman pidana mati dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, data yang dikumpulkan berupa data sekunder yang selanjutnya dianalisa secara kualitatif. Pembahasan dari hasil penelitian ini adalah: Tindak pidana korupsi sangatlah merugikan keuangan negara terlebih merugikan masyarakat secara luas. Pidana mati dipandang sebagai solusi agar menekan tindak pidana korupsi. Dengan mengambil salah satu contoh kasus yaitu korupsi di PT ASABRI yang merugikan Rp.22.788.566.482.083,00 (dua puluh dua triliun tujuh ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus enam juta empat ratus delapan puluh dua ribu delapan puluh tiga rupiah), yang akhirnya dituntut oleh JPU dengan pidana mati. Bedasarkan penelitian berikut dapat diberikan kesimpulan: Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus asabri lebih tinggi dibandingkan jiwasraya dikarenakan terdakwa HH melakukan pengulangan tindak pidana dan dalam kasus asabri kerugian negara lebih besar dibandingkan kasus jiwasraya. Dalam kasus asabri tersebut vonis hakim sudah tepat, namun dalam vonis hakim belum terpenuhinya keadilan yang diinginkan oleh masyarakat dan penerapan pidana mati tidak bertentangan dengan UUD 1945, penerapan pidana mati telah memiliki legitimasi konstitusional.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.140625 second(s)