Perkawinan memiliki arti ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai pasangan suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, pihak pria dan wanita yang ingin menikah minimal berusia 19 tahun, namun tidak jarang pada praktiknya masih banyak terjadi perkawinan anak di bawah umur. Perkawinan memberikan dampak-dampak negatif terhadap anak. Peneliti membahas masalah penelitian yaitu apakah perkawinan anak melanggar prinsip perlindungan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber data yang diperoleh dari studi kepustakaan (jurnal, literatur, penelitian terdahulu, dan sebagainya) dan wawancara dengan narasumber adalah Bapak Luthfi selaku Advokat dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Perkawinan anak melanggar prinsip perlindungan anak yang terdiri dari prinsip non-diskriminasi, prinsip menghormati pandangan anak, prinsip kepentingan terbaik bagi anak, dan prinsip hak untuk hidup, kelangsungan hidup, tumbuh dan kembang anak. Banyak hak-hak anak yang tidak dapat dipenuhi dikarenakan adanya praktik perkawinan anak. Sehingga perlu diupayakan pencegahan terhadap perkawinan pada usia anak melalui pencegahan terhadap permohonan dispensasi kawin. Dengan mengurangi angka persetujuan dispensasi kawin oleh Pengadilan Agama, selain dapat mencegah terjadinya perkawinan anak, dampak-dampak negatif berupa kekerasan dalam rumah tangga, putus sekolah, risiko kehamilan, dan lain-lainnya. |