Penelitian ini membahas tentang Tragedi pertandingan sepak bola yang terjadi di stadion kanjuruhan tanggal 10 Jaunari 2022, kurangnya koordinasi antara pihak panitia pelaksana dan security officer membiarkan suporter masuk ketengah lapangan yang berujung pada pihak kepolisian Polres Malang melakukan penembakan gas air mata ketengah lapangan begitupula ke arah tribun bertindak berdasarkan diskresi Kepolisian yang memicu kepanikan di stadion kanjuruhan yang berujung pada banyaknya korban jiwa dan luka-luka. Dari penembakan gas air mata tersebut dapat ditemukan tindak pidana kelalaian yang dilakukan, penanggulangan yang dilakukan juga tidak sesuai dengan syarat operasional prosedur yang berlaku serta upaya pencegahan di stadion kanjuruhan tidak terulang kembali, Metode Penelitian adalah yuridis normatif, data yang digunakan adalah data sekunder yang dianalisa secara kualitatif. Pihak yang bertanggung jawab adalah pihak kepolisian Polres Malang, panitia pelaksana, security officer, PSSI, syarat operasional prosedur dalam pencegahan juga tidak sesuai dengan aturan FIFA serta dengan pihak-pihak seperti, PSSI, Panitia Pelaksanaan, security officer, PT. Liga Indonesia Baru, Polisi, dan PUPR melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai bentuk dari pencegahan agar tragedi semacam kanjuruhan selayaknya tidak akan terjadi lagi. |