Anda belum login :: 23 Nov 2024 09:40 WIB
Detail
BukuANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN NO. 774/Pdt.G/2021/PN.JKT.Sel SEHUBUNGAN DENGAN KEWENANGAN PERSEKUTUAN PERDATA YANG BERTINDAK DI PENGADILAN PERDATA
Bibliografi
Author: Roman, Anisa Putri ; Purbasari R.M., Putri (Advisor)
Topik: Persekutuan Perdata; Subjek Hukum Persekutuan Perdata; Perbandingan Badan Hukum dan Badan usaha
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2023    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Penulisan ini mengkaji kembali Putusan No.774/Pdt.G/2021/PN.JKT.Sel yang menyatakan bahwa Persekutuan perdata merupakan sebuah badan hukum yang dapat berwenang untuk bertindak sendiri di Pengadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual dan perbandingan. Penulis menemukan masalah bahwa faktanya Tergugat adalah Persekutuan perdata bukan Firma atau Badan Hukum sebagaimana yang dinyatakan oleh Penggugat dan Hakim. Persekutuan perdata merupakan suatu badan yang mana dua orang atau lebih saling mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan tersebut dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. Berdasarkan definisi dan Yurispudensi sebagaimana dalam Putusan MK, Putusan MA dan Putusan No.259 menyatakan bahwa persekutuan perdata termasuk dalam badan usaha bukan berbadan hukum sehingga yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab secara hukum atau legal standing dibebankan oleh Para Sekutunya. Dengan demikian, gugatan mengandung cacat formil karena salah dalam menyatakan Tergugat yang seharusnya Tergugat adalah Peter Susanto selaku Managing Partner Infinite Consulting yang menandatangani perjanjian antara Infinite Consulting dengan PT Prime Property Management.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.140625 second(s)