Anda belum login :: 23 Nov 2024 00:09 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
ANALISIS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA PUTUSAN NOMOR 69/Pid.B/2021/PN. Wtp; PUTUSAN NOMOR 38/Pid.B/2022/PN. Kla (BERDASARKAN PERJA NO 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF)
Bibliografi
Author:
Agripa, Johan Rovino Cornelis
;
Feronica
(Advisor)
Topik:
Restorative Justice
;
Penganiayan
;
Perusakan
;
Kejaksaan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2022
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Johan Rovino Cornelis Agripa_Undergraduated Thesis_2018..pdf
(1,010.24KB;
10 download
)
201805000185_Johan Rovino Cornelis Agripa_LembarAdministrasi.pdf
(127.43KB;
1 download
)
Abstract
Restorative Justice atau keadilan restoratif adalah upaya untuk mengadili suatu perkara atau kasus pidana tanpa dijerat hukuman pidana penjara dengan menjunjung nilai keadilan serta menghindari stigma negatif bagi para pihak bersangkutan. Penerapan Restorative Justice dapat dilakukan pada tahapan penyidikan, penuntutan, pengadilan. Pada skripsi ini, penulis hendak meneliti apakah Restorative Justice pada tingkat penuntutan (kejaksaan) sudah diterapkan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan (PERJA) No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan cara menganalisa putusan nomor 69/pid.b/2021/pn. wtp; putusan nomor 38/pid.b/2022/pn. Kla. Studi ini dapat dilakukan dengan cara mengamati berkas perkara yang ada dan menganalisanya dengan metode penelitian Yuridis Normatif. Pada Putusan Nomor 69/Pid.B/2021/PN. Wtp Restorative Justice dapat diberlakukan karena sudah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020. Sedangkan dalam Putusan Nomor 38/Pid.B/2022/PN. Kla. Salah satu penyebab Restorative Justice tidak bisa diberikan karena korban tidak setuju jika terdakwa diberikan Restorative Justice, namun jaksa seharusnya dapat mempertimbangkan syarat lain yang sudah dipenuhi oleh terdakwa. Dalam penerapan Restorative Justice masih dijumpai beberapa hambatan, diantaranya terhadap tindak pidana penganiayaan ini sendiri tidak ada informasi yang spesifik mengenai apa tolak ukur atau parameter yang digunakan dalam memutuskan suatu kasus perkara pidana dapat diselesaikan melalui restorative justice atau tidak. Selain itu pihak korban yang tidak mau memaafkan kesalahan pelaku sehingga tidak bisa diterapkan Restorative Justice.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)