Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:22 WIB
Detail
BukuTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN KEPADA PELAKU BISNIS JASA TITIP ORANG PRIBADI MENURUT PERATURAN PERPAJAKAN DI INDONESIA
Bibliografi
Author: Putri, Julieta Victoria ; Adeline, Melani (Advisor)
Topik: Pajak Jasa Titip; Pajak Penghasilan; Direct Selling; Personal Shopper
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2023    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Di zaman modernisasi dan digitalisasi saat ini membuat banyaknya inovasi - inovasi baru khususnya dalam hal bisnis salah satunya ada bisnis jasa titip yang berawal dari kegemaran seseorang yang dititipi untuk membelikan barang baik di dalam maupun luar negeri yang melihat ini sebagai ladang bisnis. Namun karena tidak jelasnya peraturan yang mengatur dan ketidaktahuan para jasa titip ini terhadap kewajibannya sehingga membuat mereka tidak menjalankan kewajibannya. Oleh karena itu maka penulis merumuskan rumusan masalah yakni: (1) bagaimana pengaturan pengenaan pajak penghasilan kepada pelaku usaha jasa titip orang pribadi dan apakah pelaksanaan pengenaan pajak penghasilan kepada pelaku usaha jasa titip tersebut sudah sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia? (2) apa saja hambatan dalam pelaksanaan pengenaan pajak penghasilan jasa titip orang pribadi? (3) apakah seorang pengusaha jasa titip orang pribadi yang tidak melakukan kewajiban perpajakan dapat dikatakan melakukan perlawanan pajak serta dapat dikenakan sanksi? Apabila iya bentuknya apa dan apakah sanksi tersebut dalam praktiknya dilaksanakan?. Metode penelitian yang dilakukan menggunakan metode pendekatan yuridis yaitu melakukan penelitian dengan mencari bahan dan informasi berdasarkan peraturan hukum yang berlaku saat ini melalui undang - undang, peraturan - peraturan, buku - buku. Kesimpulan yang dapat diambil adalah aturan yang mengatur mengenai direct selling adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima dan untuk Personal Shopper mengacu pada aturan ialah PPh 25 yaitu penghitungan penghasilan neto menggunakan norma. Dalam menjalankan pengenaan pajak ini terdapat hambatan - hambatan yaitu kurangnya kesadaran masyarakat, dimana masih banyak masyarakat yang anti pajak dan tidak menyadari bahwa sebagian besar fasilitas yang mereka gunakan berasal dari penerimaan pajak selain itu masih banyaknya masyarakat yang kurang memahami tentang kewajiban perpajakannya serta masyarakat kurang memahami sistem pemungutan pajak di Indonesia. Apabila seorang wajib pajak disini khususnya para Jasa Titip disini tidak melaksanakan kewajibannya maka dapat dikatakan melakukan perlawanan pajak pasif yang dimana dapat dikenakan sanksi yang dapat berupa sanksi administrasi berupa denda atau bunga dan juga sanksi pidana dimana Account Representative akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang dipilih berdasarkan profil risiko dan apabila terbukti wajib pajak tidak melakukan kegiatannya maka akan dikenakan sanksi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)