Penulisan ini berisikan tentang hak-hak pekerja/buruh yang merasakan dampak dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan cara menyelesaikannya melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dalam penulisan ini berlatar belakang pada tahun 2020 dengan mengacu pada dasar hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Berawal dari perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak. Perusahaan mengeluarkan perintah untuk setiap pekerja wajib mengambil Unpaid Leave (cuti tidak dibayar) namun pekerja melakukan penolakan, dan dari sana perusahaan mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja dengan memberikan uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja (PMK), dan Penggantian Hak 15% yang tidak sesuai oleh undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Maka dari itu pekerja berusaha mendapatkan haknya yang sebagaimana telah diatur oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dengan melakukan tahap-tahap Bipartit, Triparti, dan yang terakhir melakukan gugatan terhadap perusahan untuk dibawa kedalam Pengadilan Hubungan Industrial. |