Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:27 WIB
Detail
BukuTINJAUAN YURIDIS PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PENGUSAHA UMK ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SECARA ONLINE MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN PERATURAN PERPAJAKAN DI INDONESIA
Bibliografi
Author: Nakita, Priskila Anggraeni ; Melani, Adeline (Advisor)
Topik: Pajak; Media Sosial; Usaha Mikro dan Kecil
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2023    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak baik orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Pelaku usaha Mikro dan Kecil (UMK) pun dikenakan tarif pajak penghasilan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, tariff pajak sektro UMK yang semula 1%, diturunkan menjadi 0,5%. Melalui metode yuridis normatif, penulis mengkaji berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku dan ditunjang dengan data empiris melalui wawancara kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jagakarsa dan kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Penulisan ini akan membahas mengenai Bagaimana pengenaan pajak terhadap Pengusaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagai subjek Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas kegiatan jual beli yang dilakukan melalui Media Sosial dan apakah tidak terpenuhinya kewajiban dalam pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) oleh Pengusaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan subjek Orang Pribadi dapat dikatakan sebagai perlawanan hukum. Kemudian, sanksi apa yang bisa dikenakan terhadap pelaku pengusaha Mikro dan Kecil (UMK) tersebut dan apakah sanksi ini dalam prakteknya dapat dilaksanakan. Pajak yang dikenakan terhadap para pengusaha mikro dan kecil yang melakukan kegiatan jual-beli secara online melalui media sosial yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Final, yang merupakan istilah dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 (bagi pengusaha mikro yang mampu dan sudah melakukan pembukuan). Berdasarkan kurangnya pemahaman para pengusaha Mikro dan Kecil (UMK) terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga tidak dipatuhi kewajiban perpajakannya, sehingga menimbulkan perlawanan pajak pasif.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.140625 second(s)