Anda belum login :: 26 Nov 2024 19:52 WIB
Detail
BukuPERLINDUNGAN HUKUM PADA PENUMPANG PO BUS AKAP X RUTE JAKARTA-PALEMBANG YANG MENGALAMI KEHILANGAN BARANG BAWAAN DI DALAM BAGASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Bibliografi
Author: Sianipar, Edgar Christopher ; Bernadetta, Tjandra Wulandari (Advisor)
Topik: Kehilangan; Kerugian; Bagasi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2023    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Kehilangan barang bawaan penumpang di dalam bagasi bus bisa dikatakan sebagai salah satu contoh masalah perlindungan konsumen di bidang pengangkutan, dikarenakan adanya kerugian yang diderita oleh penumpang sebagai konsumen yaitu berupa barang bawaan yang hilang. Pada faktanya, ada saja kejadian penumpang yang mengalami kehilangan barang bawaan di dalam bagasi bus seperti salah satu contoh kasus yang menjadi obyek penelitian dalam penulisan skripsi ini yaitu mengenai perlindungan hukum pada penumpang PO Bus AKAP X rute Jakarta-Palembang yang mengalami kehilangan barang bawaan di dalam bagasi menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kasus ini diteliti dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian terhadap kasus ini menunjukkan bahwa PO Bus AKAP X telah melakukan berbagai bentuk pelanggaran terkait dengan hak penumpang sebagai konsumen dan kewajiban PO Bus AKAP X sebagai pelaku usaha sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Mengenai bentuk upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penumpang dalam menyelesaikan kasus, dikarenakan penumpang PO Bus AKAP X telah gagal melakukan upaya hukum dengan bentuk penyelesaian sengketa secara internal bersama dengan PO Bus AKAP X, maka penumpang harus melakukan upaya hukum dengan bentuk penyelesaian sengketa secara eksternal melalui BPSK atau pengadilan. Untuk mencegah agar kasus tidak terjadi lagi, PO Bus AKAP X harus membuat ketentuan mengenai pertanggungjawaban PO Bus AKAP X dalam hal penyimpanan barang bawaan di dalam bagasi sebagaimana didasarkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek, dan memasang CCTV di bus.Untuk penumpang, penumpang harus melakukan upaya hukum dengan bentuk penyelesaian sengketa secara eksternal untuk mendapatkan ganti rugi dari PO Bus AKAP X sebagai bukti penyelesaian kasus.Untuk pemerintah, pemerintah harus merevisi peraturan menteri perhubungan yang sudah penulis sebutkan diatas dengan menjadikan pelepasan tanggung jawab perusahaan pengangkutan atas kehilangan barang bawaan di dalam bagasi sebagai salah satu bentuk pelanggaran perusahaan pengangkutan dan mengatur besaran ganti rugi atas hilangnya barang bawaan di dalam bagasi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)