Cryptocurrency atau yang biasa dikenal di Indonesia denganAset Kripto adalah sebuah komoditi tanpa wujud yang bentuknya berupa digital aset, pada model peer to peer sebagai jaringan yang digunakan, menggunakan kriptografi dan terdapat pencatatan yang dilakukan dalam suatu buku besar terdistribusi dan digunakan untuk mengatur penciptaan unit-unit baru, serta melakukan verifikasi ketika ada transaksi baru dan juga menjamin keamanan transaksi tanpa melibatkan pihak lainnya. |