Anda belum login :: 30 Nov 2024 18:24 WIB
Detail
ArtikelPerbedaan Penyidik Polri, Kejaksaan, dan KPK  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Intisari (Pusat) vol. 45 no. 599 (Sep. 2012), page 182-183.
Topik: KUHAP; Aturan Peralihan; Herziene Indonesisch Reglement; Hukum; Kepolisian; PPNS
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II52.32
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMenurut HIR, sosok yang berhak melakukan penyidikan adalah para jasa di Pengadilan Negeri. Sementara di KUHAP, berdasarkan pasal 6, yang berhak melakukan penyidikan adlah Pejabat Polisi Negara RI dan Pejabat PNS Tertentu yang diberi kewenangan oleh UU (PPNS)
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)