Anda belum login :: 30 Nov 2024 18:24 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perbedaan Penyidik Polri, Kejaksaan, dan KPK
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Intisari (Pusat) vol. 45 no. 599 (Sep. 2012)
,
page 182-183.
Topik:
KUHAP
;
Aturan Peralihan
;
Herziene Indonesisch Reglement
;
Hukum
;
Kepolisian
;
PPNS
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II52.32
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Menurut HIR, sosok yang berhak melakukan penyidikan adalah para jasa di Pengadilan Negeri. Sementara di KUHAP, berdasarkan pasal 6, yang berhak melakukan penyidikan adlah Pejabat Polisi Negara RI dan Pejabat PNS Tertentu yang diberi kewenangan oleh UU (PPNS)
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)