Peran paten menjadi kompleks ketika berhadapan dengan persoalan interoperabilitas teknologi ketika teknologi yang dipatenkan menjadi standard. Dalam kasus-kasus demikian, diperlukan adanya perimbangan antara perlindungan atas kepentingan inventor yang mememegang standard essential patent (SEP) dengan kepentingan pengguna yang membutuhkan teknologi tersebut untuk masuk ke dalam pasar. Dalam hal ini, rentan terjadi pembatasan atas persaingan untuk membentuk pasar (competition for the market). Dominasi pasar dapat tercipta dengan diterimanya teknologi pemegang SEP sebagai standard dan kunci bagi pelaku usaha lain untuk masuk ke dalam pasar. Dengan potensi terbentuknya posisi dominan dalam pasar yang relevan bagi pemegang SEP tersebut, ruang analisis menjadi terbuka untuk hukum persaingan usaha ketika terjadi penyalahgunaan paten sebagaimana tampak khas dalam industri farmasi dan teknologi informasi. Penelitian yang menggunakan metode penelitian yuridis normative ini menyajikan perkembangan yang terjadi di Uni Eropa. Permasalahan yang menjadi fokus dalam paper ini adalah analisis hukum persaingan usaha di Uni Eropa dalam kasus penyalahgunaan SEP dan perbandingannya dengan hukum persaingan Indonesia. |