Anda belum login :: 24 Nov 2024 10:51 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Semua Pihak Wajib Hemat Air Tanah
Oleh:
Wijaya, Ahmad
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 30 (Sep. 2012)
,
page 17-19.
Topik:
Lingkungan
;
Tata Kelola Air Tanah
;
Sumber Daya Mineral
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41.101
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Pengguna bangunan gedung negara, bangunan gedung badan usaha milik negara, badan usaha milik negara daerah, dan badan hukum milik negara dan semua pihak wajib melakukan penghematan penggunaan air tanah yang merupakan bagian upaya konservasu yang ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, dan fungsi air. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penghematan Penggunaan Air Tanah tanggal 29 Mei 2012.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)