Anda belum login :: 24 Nov 2024 15:53 WIB
Detail
BukuPengelolaan SDA Era UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (artikel Jurnal Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 1 2017)
Bibliografi
Author: Siombo, Marhaeni Ria
Topik: Pengelolaan sumber daya alam; regulasi; otonomi daerah
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)     Tempat Terbit: Bandung    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Article - diterbitkan di jurnal ilmiah nasional
Fulltext: 51-195-1-PB.pdf (181.5KB; 1 download)
[Informasi yang berkaitan dengan koleksi ini di internet]
Abstract
Perubahan sistem pemerintahan di Indonesia yang tadinya sentralistik menjadi desentralisasi, dengan adanya pemberian kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakat, tetapi tetap dalam bingkai NKRI. Hal ini disambut positif, yang kemudian diatur dalam UU No.22 Tahun 1999[1], sebagai pengganti UU No.5 tahun 1974 (yang dianggap sentralistik), disempurnakan lagi dengan UU No.32 Tahun 2004. Seiring dengan itu terjadi perubahan tata cara PEMILU, menjadi pemilihan secara langsung, termasuk pemilihan kepala daerah. Mulailah timbul banyak persoalan, termsuk penyalagunaan kewenangan oleh beberapa kepala daerah yang menyebabkan maraknya praktek korupsi yang dilakukan kepala daerah. Kelemahan tersebut memicu untuk disempurnakan sehingga berganti menjadi UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terbitnya UU No.23 Tahun 2014, menimbulkan persoalan baru, dengan adanya macam-macam urusan pemerintahan, yang kemudian terbag-bagi lagi. Urusan pemerintahan yang tadinya menjadi kewenangan pemda kabupaten/kota menjadi berpindah ke pemda provinsi. Hal ini termasuk berdampak pada kewenangan yang berkaitan dengan pengelolaan SDA. Apalagi pengaturan pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten secara teknis, sebagai acuan belum diterbitkan. SDA yang melimpah di Indonesia, pada umumnya berada dalam territorial pemda kabupaten/kota, sudah sebaiknya diberikan kewenangan kepada daerah untuk mengurus dan mengelola SDA yang berada diwilayahnya, untuk kesejahteraan masyarakat yang berada di wilayahnya. Apalagi fakta saat ini banyak daerah kabupaten kondisi perekonomiannya kurang baik padahal kaya akan SDA. Kesenjangan ekonomi antara daerah kabupaten dan pusat sangat menyolok. Pada dasarnya hal inilah menjadi salah satu pertimbangan pemberian otonomi daerah, yang kemudian pada UU No.23 Tahun 2014, terkesan ada pelemahan terhadap kewenangan yang sudah diberikan menurut undang-undang sebelumnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)