Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kriteria bangsa clan wilayah yang belum berpemerintahan sendiri dalam kerangka PBB, mengetahui usaha PBB dalam memacu proses Dekolonisasi PBB, menganalisis tugas dan wewenang Dewan Perwalian PBB dalam menangani wilayah-wilayah perwalian; clan menganalisis tugas dan wewenang Komite Dekolonisasi PBB dalam melaksanakan hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa clan wilayah yang belum berpemerintahan sendiri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini menekankan pada data sek:under sebagai data utama. Data ini diperoleh dengan penelitian kepustakaan. Selain itu juga diadakan wawancara untuk memperoleh data primer. Selanjutnya data sekunder clan data primer yang diperoleh dari penelitian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Berdasarkan Prinsip IV clan V Resolusi Majelis Umum PBB No.1541 (XV) tahun 1960, kriteria suatu wilayah yang belum berpemerintahan sendiri adalah wilayah tersebut mempunyai letak geografis yang terpisah dan berbeda dengan negara penguasa administrasinya. Selain itu wilayah tersebut juga memiliki etnis budaya yang terpisah dan berbeda dengan negara penguasa administrasinya. Adapun faktor keadaan administrasi, politik, hukum, ekonomi clan sejarah bangsa dan wilayah tersebut merupakan faktor tambahan. (2) Dengan aclanya Resolusi MU-PBB No. 1514 clan 1541 (XV) tahun 1960, Resolusi MU-PBB No. 1654 (XVI) tahun 1961, Kovenan Hak Sipil-Politik clan Hak Ekonomi, Sosial, Budaya Tahun 1966, dan Resolusi MU-PBB No.2625 (XXV) tahun 1970, PBB telah berhasil mempercepat proses Dekolonisasi PBB. (3) Tugas clan wewenang Dewan Perwalian PBB adalah menerima laporan dari penguasa administrasi, menerima petisi clan mengadakan kunjungan berkala. Saat ini sudah tidak ada lagi Sistem PerwaJian PBB berdasarkan Bab XII Piagam PBB dan peranan Dewan Perwalian PBB berdasarkan Bab XIII Piagam PBB juga sudah berakhir. (4) Tugas clan wewenang Komite Dekolonisasi PBB adalah menentukan wilayah-wilayah yang termasuk dalam cakupan Deklarasi Dekolonisasi PBB, mengkaji laporan yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal PBB, melakukan dengar pendapat, mengadakan misi kunjungan, dan membuat rekomendasi kepada Majelis Umum PBB. |