Anda belum login :: 17 Feb 2025 08:54 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kewenangan Hukum Asean Dalam Membuat Perjanjian Internasional Dengan Pihak Eksternal Berdasarkan Piagam ASEAN (artikel Jurnal Yustisia Vol 4, No 3 Sep - Des 2015)
Bibliografi
Author:
Puspita, Natalia Yeti
Topik:
kewenangan hukum ASEAN
;
pembuatan perjanjian internasional
;
Piagam ASEAN
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret
Tempat Terbit:
Surakarta
Tahun Terbit:
2015
Jenis:
Article - diterbitkan di jurnal ilmiah nasional
Fulltext:
bukti jurnal Yustisia UNS.pdf
(4.39MB;
0 download
)
[
Informasi yang berkaitan dengan koleksi ini di internet
]
Abstract
Sejak Piagam ASEAN dinyatakan berlaku pada tahun 2008, dapat dikatakan bahwa ASEAN telah berubah dari sebuah organisasi kawasan yang longgar menjadi sebuah organisasi yang berdasarkan aturan. Sebagai sebuah organisasi internasional yang mandiri dan dibedakan dengan negara anggotanya, ASEAN mempunyai kewenangan hukum untuk membuat perjanjian internasional dengan pihak eksternal. Hal ini diatur dalam Pasal 3 Juncto Pasal 41 ayat (7) Piagam ASEAN. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut dikeluarkanlah the 2011 Rules of Procedure for the Conclusion of International Agreements by ASEAN. Akan tetapi dalam praktik, pelaksanaan ketentuan ini dipengaruhi oleh kuatnya keberadaan prinsip kedaulatan negara yang dianut oleh masing-masing negara anggota ASEAN. Dalam tulisan ini, penulis akan menganalisis mengenai kewenangan hukum ASEAN dalam membuat perjanjian internasional dengan pihak eksternal berdasarkan Piagam ASEAN.
Related courses
FHI 403 - HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL (Bacaan Wajib)
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)