Bentuk badan hukum yang dapat menyelenggarakan usaha perasuransian berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian adalah Perseroan Terbatas, Koperasi, dan Usaha Bersama yang telah ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan. Peraturan hukum mengenai Perseroan Terbatas dan Koperasi telah diatur tersendiri dalam Undang-Undang, sedangkan peraturan mengenai Usaha Bersama tidak diatur dengan jelas dalam perundang-undangan di Indonesia, namun diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk karakteristik badan hukum usaha bersama AJB Bumiputera 1912 dan bagaimana bentuk tanggung jawab badan hukum usaha bersama AJB Bumiputera 1912. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis-normatif yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk karakteristik badan hukum Usaha Bersama adalah sebagai berikut: bersifat sifat gotong royong, merupakan badan hukum yang diakui, pemegang polis merangkap sebagai anggota, tidak memiliki modal dasar, dan keuntungan yang didapat untuk kepentingan anggota. Adapun bentuk tanggung jawab badan hukum Usaha Bersama adalah tanggung jawab terbatas. |