Dalam praktik, penerapan prinsip state’s primary responsibility seringkali dihadapkan pada sebuah tantangan berupa kondisi kemampuan dan kemauan suatu negara dalam menghadapi bencana yang terjadi secara tiba-tiba, besar, dan bersifat meluas seperti adanya pandemi Covid-19. Tulisan ini menganalisis pentingnya rekonseptualisasi prinsip kedaulatan negara dalam penanggulangan bencana khususnya di Indonesia dengan belajar dari penanggulangan Covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative. Hasilnya bahwa kedaulatan negara dalam kondisi bencana hendaknya dipahami juga sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi rakyatnya dengan membuka kerja sama internasional dalam bentuk bantuan kemanusiaan, ketika negaranya tidak mampu atau tidak mau menanggulanginya. Kondisi pemerintahan yang kuat atau lemah dapat menjadi tolak ukur terpenting untuk menentukan penerimaan bantuan internasional. Hal ini tentunya dapat menjadi rekomendasi bagi pemerintah Indonesia untuk menghentikan polemik penerimaan atau pencarian bantuan internasional terkait implikasi hukum dari penetapan status bencana nasional di Indonesia. |