Anda belum login :: 23 Nov 2024 12:43 WIB
Detail
ArtikelDPP DKI Jakarta : Kami Terus Perbaiki Sistem Pemungutan BPHTB  
Oleh: Susilo, Arief
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 11 (2012), page 68-73.
Topik: BPHTB; UU PDRD; Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah; Peraturan Menteri Keuangan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.68
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSebagai amanat UU Nomor 28 Taun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi DAerah (UU PDRD), pemerintah daerah (pemda) mendapat kepercayaan dari pemerintah pusat ugelola pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). salah satu alasan pengalihan kewenangan pengelolaan tersebut ialah memaksimalkan penerimaan. Hal ini dikarenakan yang lebih mengatahui Objek dan Subjek BPHTB adalah pemerintah daerah. Atas pengalihan tersebut, tentunya pemda harus menyiapkan segala sesuatunya sehingga pemungutan BPHTB dapat berjalan secara maksimal.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)