Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:58 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Insentif Pajak atas Sumbangan Fasilitas Pendidikan
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 5 no. 11 (2012)
,
page 30-33.
Topik:
UU PPh
;
Insentif Pajak
;
PhKP
;
Peraturan Menteri Keuangan
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.68
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Seperti halnya pemberian beasiswa pendidikan, pemeberian sumbangan berupa fasilitas pendidikan juga mendapat fasilitas pajak. Meski sejatinya, sumbangan-terutama yang tidak terkait dengan kegiatan usaha-tidak dapat dibebankan sebagai biaya di PPh badan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)