Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:58 WIB
Detail
ArtikelInsentif Pajak atas Sumbangan Fasilitas Pendidikan  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 11 (2012), page 30-33.
Topik: UU PPh; Insentif Pajak; PhKP; Peraturan Menteri Keuangan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.68
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSeperti halnya pemberian beasiswa pendidikan, pemeberian sumbangan berupa fasilitas pendidikan juga mendapat fasilitas pajak. Meski sejatinya, sumbangan-terutama yang tidak terkait dengan kegiatan usaha-tidak dapat dibebankan sebagai biaya di PPh badan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)