Anda belum login :: 24 Nov 2024 02:45 WIB
Detail
ArtikelBayar Langsung ke Kantor Pusat Bolehkan?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 11 (2012), page 18-20.
Topik: Kasus Pajak; Pemotongan PPh; Bentu Usaha Tetap
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.68
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKantor Pusat dari suatu perusahaan yang berdomisilidi luar negeridan BUT-nya merupakan 1 kesatuan. OLeh karena itu, pemotongan PPh atas nama Kantor Pusat untuk imbalan yang diterima oleh BUT-nya tetap dianggap sah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)