Anda belum login :: 24 Nov 2024 02:45 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Bayar Langsung ke Kantor Pusat Bolehkan?
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 5 no. 11 (2012)
,
page 18-20.
Topik:
Kasus Pajak
;
Pemotongan PPh
;
Bentu Usaha Tetap
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.68
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Kantor Pusat dari suatu perusahaan yang berdomisilidi luar negeridan BUT-nya merupakan 1 kesatuan. OLeh karena itu, pemotongan PPh atas nama Kantor Pusat untuk imbalan yang diterima oleh BUT-nya tetap dianggap sah.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)