Studi Kasus ini membahas kasus pelanggaran hak cipta antara Gen Halilintar dan Nagaswara Publisherindo. Permasalahan yang dikaji pada penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum yang diberikan oleh UUHC terhadap putusan No. 82/Pdt.Sus-Hak cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst kepada Pencipta musik serta Hak Terkait atas karya tersebut dalam platform Youtube. Bagaimana Pencipta musik dan video dalam putusan No. 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. mendapatkan Hak Moral dan Hak Ekonomi ketika karyanya digunakan dalam platform Youtube. Tujuan penelitian untuk mengetahui perlindungan UUHC dalam melindungi karya Pencipta musik dan video di aplikasi Youtube, dan untuk mengetahui proses hukum dalam mendapatkan hak moral dan hak ekonomi Pencipta musik dan video di aplikasi Youtube. Metode Penelitian yaitu menggunakan metode yuridis, empiris, dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku, serta yang terjadi kenyataanya, yang kemudian menuju identifikasi masalah yang akhirnya menuju penyelesaian masalah. Maka, kesimpulan yang didapat adalah. Dalam kasus ini. Perlindungan hukum yang diberikan oleh UUHC terhadap kasus Gen Halilintar dengan Nagaswara kepada pencipta musik serta Hak Terkait yang memiliki hak atas karya tersebut dalam platform youtube, yaitu berada dalam pasal 87 ayat (2), dan pasal 9 ayat (2) UUHC. Dimana pertimbangan majelis hakim menerima sebagian gugatan penggugat karena ada hak moral yang dilanggar oleh tergugat atas tindakan cover lagu “Lagi Syantik”. Pencipta musik dan video dalam kasus Gen Halilintar dengan Nagaswara mendapatkan Hak Moral dan Hak Ekonomi mengacu pada Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, jo Pasal 9 ayat (2) UUHC, dimana Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan perbuatan Tergugat yang tanpa hak dan izin telah merubah lirik, memproduksi dan menyebarluaskan lagu “Lagi Syantik” yang telah dimodifikasi tersebut adalah pelanggaran hak cipta yang menyebabkan kerugian materiil bagi para Penggugat. |