Kehadiran MRT Jakarta diharapkan dapat menyelesaikan masalah kemacetan di ibukota. Dengan teknologinya, MRT Jakarta dapat membantu masyarakat menempuh perjalanan dengan waktu yang lebih singkat dibandingkan menggunakan kendaraan konvensional lainnya tanpa berhadapan dengan kemacetan. Akan tetapi, disamping berbagai kemudahan yang ditawarkan MRT Jakarta kepada konsumen, terdapat persoalan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen MRT Jakarta. Persoalan tersebut salah satunya terjadi pada kasus padam/putusnya aliran listrik (blackout) pada tanggal 04 Agustus 2019 yang menimbulkan kerugian bagi penumpang MRT Jakarta, karena kereta MRT Jakarta berhenti beroperasi akibat tidak adanya pasokan listrik sehingga penumpang terjebak di dalam rangkaian kereta MRT Jakarta dan tidak dapat melanjutkan perjalanannya. Berdasarkan hal tersebut, peneliti merumuskan dua permasalahan dalam penelitian ini, yaitu bagaimana tanggung jawab PT. MRT Jakarta terhadap konsumen dalam kasus blackout dan mitigasi atas potensi terjadinya bencana dalam operasional MRT Jakarta serta apakah PT. MRT Jakarta dapat meminta pertanggungjawaban Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam kasus blackout sebagai akibat padam/putusnya aliran listrik. Metode yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah tanggung jawab PT. MRT Jakarta terhadap konsumen yang mengalami kerugian dalam kasus blackout berupa melakukan evakuasi dan memberikan ganti rugi sebesar harga tiket masing-masing penumpang serta memberikan layanan gratis sampai berakhirnya operasional MRT Jakarta di hari terjadinya blackout. PT. MRT Jakarta juga sudah menyusun prosedur mitigasi terhadap potensi terjadinya bencana banjir dan gempa bumi. Selain itu dalam kasus blackout ini PT. MRT Jakarta juga dapat mengupayakan pemberian kompensasi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). |