Saat ini, di Indonesia tengah berkembang usaha teknologi keuangan (financial technology/FinTech). FinTech adalah istilah yang digunakan untuk menyebut suatu inovasi di bidang jasa finansial. National Digital Research Centre (NDRC) mendefinisikan konsep FinTech mengadaptasi perkembangan teknologi yang dipadukan dengan bidang finansial yang diharapkan bisa menghadirkan proses transaksi keuangan yang lebih praktis, aman serta modern. FinTech merupakan bagian dari e-commerce karena berbasis portal web. Ada banyak hal yang bisa dikategorikan ke dalam bidang FinTech, diantaranya adalah proses pembayaran, transfer, jual beli saham dan masih banyak lagi. Saat ini belum ada regulasi yang spesifik mengatur FinTech di Indonesia, sementara cukup banyak isu terkait dengan kegiatan dalam industri FinTech antara lain: perlindungan konsumen, masalah perijinan dan masalah hukum yang mungkin timbul (terkait dengan penyelesaian sengketa) serta untuk mengantisipasi potensi munculnya perusahaan fiktif yang hanya ingin mengeruk uang konsumennya semata. Oleh karenanya regulasi tentang layanan keuangan seperti FinTech ini sangat diperlukan guna melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna fasilitas tersebut. |