Sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang digunakan untuk melakukan pergerakan dana untuk memenuhi kewajiban yang timbul dari kegiatan ekonomi. Sistem pembayaran muncul bersamaan dengan konsep “uang” sebagai alat pembayaran atau perantara barang, jasa dan transaksi keuangan. Dalam pemrosesan sistem pembayaran yang ada, Bank Indonesia berperan sebagai regulator, yang bertugas dalam memastikan proses sistem pembayaran berjalan lancar. Hal ini didukung dengan dibuatnya peraturan, syarat-syarat serta sanksi terhadap penyedia jasa layanan keuangan di Indonesia. Bank Indonesia juga menetapkan klasifikasi pada penyelenggaraan SP berdasarkan size, complexity, interconnectedness & substitutability. Klasifikasi ini mempermudah penyedia SP dalam penerapan kecukupan manajemen risiko operasional dalam aspek IT untuk memitigasi risiko. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode literature review dan menghasilkan identifikasi alur proses SP, manajemen risiko pada SP dan rekomendasi alur proses perizinan/persetujuan. |