Anda belum login :: 27 Nov 2024 06:51 WIB
Detail
ArtikelPerihal Perpisahan dalam Katolik  
Oleh: Santoso, Alexander Erwin
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Hidup: Mingguan Umat Beriman vol. 66 no. 28 (Jul. 2012), page 30.
Topik: Perceraian; Hukum Kanonik; Kasih Sayang
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: HH11.170
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: H3.3
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan FK
    • Nomor Panggil: H06.K
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPengasuh yang baik, saya pisah ranjang dengan suami saya sejak tiga tahun lalu. Suami saya memiliki wanita idaman lain. Kami menikah 15 tahun lalu, dan telah memiliki dua anak. Saya tahu, perkawinan Katolik tidak mengenal kata cerai, tapi saya merasa sia-sia kalau melanjutkan biduk rumah tangga. Bagaimana mengurus prosedur perceraian dalam Gereja? Apakah saya berhak meminta hak asuh anak, serta harta gono-gini? Mohon penjelasan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)