Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki bermacam suku dan salah satunya adalah Suku Kemak yang memiliki motif dan pewarna alami pada kain tenunnya tersendiri. Motif dan pewarna alami pada kain tenun merupakan salah satu kekayaan kebudayaan bangsa Indonesia. Motif dan pewarna alami pada kain tenun ini merupakan Pengetahuan Tradisional (PT) dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang menjadi kekayaan intelektual masyarakat tradisional. Sebagai PT dan EBT, motif dan pewarna alami pada kain tenun mendapat perlindungan hukum agar tidak ditiru dan diklaim oleh pihak lain. Di Indonesia, terdapat undang-undang dan peraturan yang digunakan untuk perlindungan hukum terhadap motif dan pewarna alami pada kain tenun. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan implementasi, kendala-kendala dari implementasi dan upaya yang efektif dalam mengimplementasikan hukum dan peraturan yang melindungi motif dan pewarna alami tersebut di Kabupaten Belu. Metode yang digunakan adalah studi lapangan melalui wawancara dengan narasumber yang berkompeten dan berkaitan langsung dengan permasalahan yang ada. Hasil analisis yaitu: a) Dibutuhkan peraturan perundangan-undangan yang khusus mengenai PT dan EBT; b) Perlunya sumber daya manusia yang memadai di bidang kebudayaan dan perlindungan hukumnya, serta keuangan dan sarana prasarana yang cukup oleh pemerintah; dan c) Masyarakat pengrajin tenun dan tokoh adatnya perlu memahami budayanya dengan mendalam, terbuka dan berupaya untuk bekerja sama dengan pemerintah, akademisi dan pemerhati sosial dalam mengupayakan perlindungan hukum terhadap motif dan pewarna alami pada kain tenunnya. |