Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:02 WIB
Detail
ArtikelPenunjukan BUMN sebagai Pemungut PPN dan Kewajiban PEnyampaian Data dan Informasi  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 12 (2012), page 74.
Topik: BUMN; PPN; UU PPN dan PPnBM; Dirjen Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.68
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikel2 Peraturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 85/PMK.03/2012 tentang Penunjukkan BUMN sebagai Pemungut PPN dan PPnBM serta PEraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi Berkaitan dengan Perpajakan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)