Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:02 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penunjukan BUMN sebagai Pemungut PPN dan Kewajiban PEnyampaian Data dan Informasi
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 5 no. 12 (2012)
,
page 74.
Topik:
BUMN
;
PPN
;
UU PPN dan PPnBM
;
Dirjen Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.68
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
2 Peraturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 85/PMK.03/2012 tentang Penunjukkan BUMN sebagai Pemungut PPN dan PPnBM serta PEraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi Berkaitan dengan Perpajakan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)