Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:54 WIB
Detail
ArtikelFaktur Pajak-nya "Tidak Ada" Pajak Masukan Dikoreksi  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 12 (2012), page 70-78.
Topik: Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Kredit Pajak WP; Barang Kena Pajak; Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.68
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTahun 2008 Fiskus melakukan pemeriksaan terhadap kewajiban PPN atas kredit pajak WP. Dari pemeriksaan tersebut muncul koreksi yang menyebabkan PPN menjadi kurang bayar. Oleh karena itu, Fiskus kemudian menerbitkan SKPKB untuk WP. WP yang merasa sudah melakukan pemenuhan kewajiban pajaknya dengan benar, tidak menerima koreksi yang ditetapkan Fiskus. WP pun mengajukan keberatan, namun keberatan tersebut ditolak Fiskus. Untuk memperoleh keadilan, WP lantas mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)