Anda belum login :: 17 Feb 2025 10:48 WIB
Detail
ArtikelPajaknya Artis  
Oleh: Effendi, Subagio
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 12 (2012), page 38-43.
Topik: Pajak Penghasilan; Penghasilan Artis; Hiburan; Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.68
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPenghasilan yang diterima seorang artis, meski tidak teratur, tetapi relatif besar. Mobilitas mereka pun tinggi, terutama bagi yang sudah 'gp international'. Lantas, bagaimana penghasilan mereka dipajaki? Tentunya anda sangat familiar dengan figur-figur seperti Tom Cruise, Nicole Kidman, Angelina Jolie, George Clooney, Jackie Chan, Elthon John, Bryan Adam, Iwan Fals, Agnes Monica, Luna Maya, Dian Sastrowardyo, atau Maya Hasan. Mereka selama ini kita kenal sebagai public figures, celebrity, atau artis. Aktivitas yng mereka lakukan berkutat di dunia seni, informasi, dan hiburan. Baik melalui seni peran (teater, drama, dan sinema), seni musik (vokal dan instrumental), maupun jenis seni lainnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)