Hukum Humaniter Internasional merupakan ketentuan internasional untuk mengurangi penderitaan akibat perang yang terjadi di berbagai negara. Secara tradisional hukum internasional mempertahankan perbedaan antara kombatan dan penduduk sipil, karena penduduk sipil pada prinsipnya tidak boleh dengan sengaja diserang atau dilukai. Penelitian ini akan menganalisis mengenai penerapan prinsip pembedaan dan pembatasan dalam konflik bersenjata di Yaman. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu kajian atas perjanjian internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip pembedaan (distinction principle) merupakan suatu prinsip penting dalam Hukum Humaniter, yaitu suatu prinsip yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang, atau sedang terlibat konflik bersenjata, ke dalam dua golongan, yaitu Kombatan (Combatant) dan Penduduk Sipil (Civilian. Sedangkan prinsip pembatasan, atau disebut dengan (limitation principle) adalah suatu prinsip yang menghendaki adanya pembatasan terhadap sarana atau alat sekaligus cara dalam metode berperang yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa atau mengalami konflik. Telah terjadi pelanggaran dalam penerapan prinsip pembedaan dan pembatasan dalam konflik bersenjata Yaman, yaitu terbukti dengan adanya penyelewengan status penggunaan kapal dan penembakan penduduk sipil yaman oleh militer Yaman. |