Anda belum login :: 26 Nov 2024 17:24 WIB
Detail
Artikel4 Jalur Bebas Pajak untuk Branch Profit Tax  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 13 (2012), page 52-57.
Topik: Branch Profit Tax; Penyertaan Modal; Investasi; Pajak Penghasilan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.73
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPenghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 ayat (4) atau biasa disebut dengan Branch Profit Tax. Namun, apabila penghasilan setelah pajak tersebut ditanamlan kembali, maka BPT ini akan dikecualikan. Tentu dengan syarat yang harus dipenuhi oleh BUT yang bersangkutan. Apa saja syarat itu?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)