Anda belum login :: 26 Nov 2024 17:24 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
4 Jalur Bebas Pajak untuk Branch Profit Tax
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 5 no. 13 (2012)
,
page 52-57.
Topik:
Branch Profit Tax
;
Penyertaan Modal
;
Investasi
;
Pajak Penghasilan
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.73
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 ayat (4) atau biasa disebut dengan Branch Profit Tax. Namun, apabila penghasilan setelah pajak tersebut ditanamlan kembali, maka BPT ini akan dikecualikan. Tentu dengan syarat yang harus dipenuhi oleh BUT yang bersangkutan. Apa saja syarat itu?
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)