Anda belum login :: 23 Nov 2024 10:40 WIB
Detail
ArtikelPembebanan Fasilitas Kendaraan dan Telepon Seluler  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 13 (2012), page 24-31.
Topik: Pajak Penghasilan; Pajak Barang Mewah; Kinerja Karyawan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.73
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPengeluaran biaya untuk pemberian fasilitas karyawan dari sudut pandang pajak cenderung tidak boleh menjadi biaya. Tetapi untuk beberapa biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk fasilitas karyawan seperti fasilitas antar jemput karyawan, fasilitas kendaraan dinas, dan fasilitas telepon seluler menurut ketentuan pajak boleh jadi biaya. Tetapi mohon diperhatikan dulu rambu-rambunya. Karyawan merupakan salah satu aset penting bagi perusahaan yang memerlukan perhatian khusus dalam hal pemeliharaannya. Salah satunya dalam rangka memelihara karyawan tersebut adalah dengan memberikan apresiasi yang baik bagi karyawan yang loyal dan berprestasi. Bila hal ini tidak dilakukan, maka karyawan bisa kehilangan gairah kerja dan berujung pada menurunnya kinerja si karyawan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)