Anda belum login :: 24 Nov 2024 02:14 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PPN Impor Film dan Penyerahan Film ke Pengusaha Bioskop
Oleh:
Munandar, Yusuf
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 5 no. 14 (2012)
,
page 76-78.
Topik:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
;
Pajak Perfilman
;
Pajak Impor Film
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.73
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Salah satu tujuan Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 102/PMK.011/2011 pada 13 Juli 2011 lalu adalah untuk kepastian hukum dan memudahkan para importir film dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan penyerahan film cerita film impor. Pun ini juga demi memenuhi amanat Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan (s.t.d.t.d.) UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN).
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)