Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:18 WIB
Detail
ArtikelKetentuan Pemakaian Sendiri BKP/JKP dalam PP-1/2012  
Oleh: Sukardji, Untung
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 14 (2012), page 44-53.
Topik: Barang Kena Pajak (BKP); Jasa Kena Pajak (JKP); Peraturan Pemerintah
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.73
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDefinisi pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma sampai dengan perubahan ketiga UU PPN tidak mengalami perubahan. Perubahan justru terjadi pada tingkat peraturan pelaksana yang mengandung unsur kontroversial. Pasal 1 huruf d sub 1) sub e) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 yang disebut UU PPN 1984 merumuskan bahwa termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) adalah pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma. Kemudian dalam Pasal 1 huruf g dirumuskan bahwa termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) adalah kegiatan melaksanakan pemberian JKP yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya, termasuk JKP yang dilakukan untuk kepentingan sendiri.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)