Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:58 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
THR Cuma Sekali Gaji, Kok PPhnya Lebih dari Dua Kali Lipat?
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 5 no. 14 (2012)
,
page 34-43.
Topik:
Pajak atas THR
;
Pajak Penghasilan
;
Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.73
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Pak Basyir (bukan nama sebenarnya), seorang manajer HRD dan Payroll di PT Indonesia Raya, kaget pagi-pagi sudah disambangi Pak Putra, rekan kerja di divisi finance. Pak Putra membawa beberapa lembar daftar gaji pegawai. Ia mempertanyakan mengapa potongan PPh Pasal 21 jauh lebih tinggi dibanding biasanya. Bertanya barangkali ada kesalahan dalam menghitung pajaknya. Pak Basyir menjawab, tidak ada kesalahan. Kenaikan pajak itu dikarenakan pajak atas THR. Kening Pak Putra berkerut. Benarkah pembayaran THR menyebabkan jumlah PPh Pasal 21 melonjak?
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)