Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:58 WIB
Detail
ArtikelTHR Cuma Sekali Gaji, Kok PPhnya Lebih dari Dua Kali Lipat?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 14 (2012), page 34-43.
Topik: Pajak atas THR; Pajak Penghasilan; Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.73
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPak Basyir (bukan nama sebenarnya), seorang manajer HRD dan Payroll di PT Indonesia Raya, kaget pagi-pagi sudah disambangi Pak Putra, rekan kerja di divisi finance. Pak Putra membawa beberapa lembar daftar gaji pegawai. Ia mempertanyakan mengapa potongan PPh Pasal 21 jauh lebih tinggi dibanding biasanya. Bertanya barangkali ada kesalahan dalam menghitung pajaknya. Pak Basyir menjawab, tidak ada kesalahan. Kenaikan pajak itu dikarenakan pajak atas THR. Kening Pak Putra berkerut. Benarkah pembayaran THR menyebabkan jumlah PPh Pasal 21 melonjak?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)