Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:07 WIB
Detail
ArtikelBarter: Barangnya Tukeran, Pajaknya juga Ikut Tukeran  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 14 (2012), page 6-12.
Topik: Barter; Pajak; Bargaining Power; PPh; PPN
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.73
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTransaksi tukar-menukar barang dengan barang maupun dengan jasa adalah hal yang jamak terjadi di lapangan. Meskipun tidak ada arus pembayaran dari masing-masing pihak, namun bukan berarti tidak ada aspek pajak yang melekat dari transaksi ini. Setiap menjelang lebaran, umumnya perusahaan akan memberikan tambahan gaji berupa tunjangan hari raya (THR). Selain itu, biasanya perusahaan juga memberikan bingkisan lebaran-baik berupa kue, makanan ringan (snack), atau bahan kebutuhan pokok seperi terigu, gula, minyak goreng, dan sebagainya. Hal ini pun dilakukan oleh PT Media Hati (bukan nama sebenarnya) yang setiap tahunnya juga selalu memberikan bingkisan lebaran untuk para pegawainya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)