Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:23 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
UPAYA HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PELAKU PERKOSAAN YANG MENGHASILKAN ANAK TERKAIT PENGAKUAN ANAK
Bibliografi
Author:
Dasuki, Adellya Zahra Yasmina
;
Maria T., Lidwina
(Advisor)
Topik:
Upaya Hukum
;
Pengakuan Anak
;
Anak Luar Kawin
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2023
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Adellya Zahra_Undergraduated Theses_2023.pdf..pdf
(1.31MB;
13 download
)
201805000097_Adellya Zahra_Lembar Administrasi.pdf..pdf
(204.03KB;
1 download
)
Abstract
Anak tidak selalu dilahirkan dalam keadaan perkawinan yang sah, salah satunya adalah anak yang lahir dari hasil perkosaan. Anak yang lahir diluar perkawinan dikategorikan sebagai anak luar kawin sehingga tidak memilihi hubungan perdata dengan ayah kandung/biologis dari anak tersebut. Penelitian dalam penulisan ini dilakukan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pelaku perkosaan sebagai ayah kandung/biologis untuk dapat melakukan pengakuananak luar kawin serta bagaimana pengakuan anak luar kawin jika ibu tidak menyetujui hal tersebut. Berdasarkan penelitian ditemukan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum dimana dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur bahwa anak luar kawin yang dapat diakui hanyalah anak yang lahir dari orangtua yang telah melakukan perkawinan secara agama. Sedangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyebutkan bahwa anak luar kawin memiliki hubungan perdata selama dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan yaitu test DNA. Sehingga selama dapat dibuktian hubungan biologis antara anak dan ayah maka pelaku perkosaan selaku ayah memiliki kesempatan untuk mengajukan penetapan pengadilan mengenai hubungan biologis dan pengakuan anak selain itu juga hubungan biologis yang dapat dibuktikan tidak dapat disangkal dengan ketidak-setujuan ibu terhadap pengakuan tersebut. Untuk itu penulis menyarankan bahwa perlu dilakukannya uji materiil terhadap 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan demi adanya keadilan dan kepastian hukum.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)